Bursa Kripto Resmi Diluncurkan di Indonesia

Saat ini, ekonomi digital sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Penting bagi kita untuk mengelola perkembangan ini dengan baik agar potensi ekonomi digital dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu kunci untuk mengembangkan ekonomi digital adalah melalui inovasi dan menjaga kepercayaan publik serta melindungi masyarakat.

Salah satu inovasi dalam ekonomi digital adalah aset kripto. Aset kripto telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik di pasar global maupun domestik. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sangat penting untuk menciptakan perdagangan aset kripto di Indonesia yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berinvestasi.

Sejak aset kripto mulai diperdagangkan di Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Kementerian Perdagangan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan sektor ini. Mereka telah membuka pintu lebar-lebar bagi aset kripto dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Setelah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023. PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah disetujui sebagai bursa berjangka aset kripto. Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

Bappebti juga telah mengatur pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. PT Tennet Depository Indonesia telah disetujui sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Bursa Kripto Resmi Diluncurkan di Indonesia

Pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang adil dan transparan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat agar mereka dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan kontribusi dalam ekonomi dan perdagangan.

Selain menjadi platform perdagangan kripto, CFX memiliki misi yang besar untuk menjaga kelangsungan dan keamanan dunia kripto di Indonesia. CFX berkomitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto dan memastikan keamanan aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan. Selain itu, CFX juga berperan aktif dalam mendorong perkembangan industri ini.

CFX berkomitmen untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia dengan menghadapi tantangan yang akan datang dari perspektif regulator dan CFX sendiri. Mereka ingin memastikan adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam model bisnis mereka, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dukungan dari regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, trader, dan investor, CFX akan berusaha meningkatkan literasi keuangan terkait produk kripto di Indonesia.

CFX memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi pemegang saham yang netral.

Baca Juga TON Foundation Meluncurkan Fitur Pesan Terenkripsi On-Chain

CFX berencana untuk mengembangkan pasar kripto di Indonesia melalui beberapa langkah, termasuk:

  1. Program edukasi dan kampanye awareness: CFX akan melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan risiko aset kripto.
  2. Kemitraan dengan otoritas keuangan dan regulator: CFX akan bekerja sama dengan berbagai otoritas keuangan dan regulator untuk memastikan kepatuhan dan keamanan dalam operasional sistem dan platform perdagangan kripto.
  3. Inovasi produk dan layanan kripto: CFX akan mengembangkan produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.
  4. Meningkatkan likuiditas pasar: CFX akan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pelaku pasar untuk meningkatkan likuiditas pasar kripto.
  5. Meningkatkan aksesibilitas kripto: CFX akan menyediakan cara-cara yang mudah bagi masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan aset kripto.
  6. Kemitraan strategis dengan entitas lokal: CFX akan membangun kemitraan dengan entitas lokal, seperti bank atau perusahaan keuangan, untuk meningkatkan adopsi kripto di Indonesia.
  7. Dukungan pelanggan dan penyuluhan: CFX akan menyediakan dukungan pelanggan yang baik dan memberikan informasi tentang penggunaan yang benar dan aman dari aset kripto.

Dengan langkah-langkah ini, CFX berharap dapat mengembangkan pasar kripto di Indonesia dan meningkatkan pemahaman serta adopsi aset kripto di kalangan masyarakat.

Tentang Peresmian CFX oleh Kementerian Perdagangan

Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. CFX tiba dengan ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir. CFX berupaya amanah dalam menjamin keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto, serta berkontribusi membangun negeri.

Berdasarkan  data  Bappebti,  pada  akhir  2021  tercatat  jumlah  pelanggan  atau  pengguna  aset  kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang.

Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai wadah pertama di Indonesia yang lahir atas dukungan Bappebti, CFX memahami tanggung jawab besar yang diembannya. CFX menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan komitmen untuk melindungi para pelaku usaha dan masyarakat agar merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi dinamika dunia kripto.

Exit mobile version