Ada kabar penting dari Amerika Serikat! Komite Jasa Keuangan DPR AS baru saja memberikan lampu hijau untuk rancangan undang-undang (RUU) penting yang diberi nama Digital Asset Market Clarity (CLARITY) Act. Artinya, RUU ini selangkah lagi menuju pemungutan suara di sidang paripurna DPR!
Para anggota komite memberikan suara 32 setuju dan 19 menolak pada hari Selasa kemarin untuk membawa RUU CLARITY ke tahap selanjutnya. Sebelumnya, Komite Pertanian DPR juga sudah lebih dulu menyetujui RUU ini dengan suara 47 setuju dan 6 menolak. Jadi, dua komite penting sudah setuju nih!
“Ini adalah RUU kedua yang berhasil dipimpin oleh Bryan Steil, setelah sebelumnya tentang stablecoin dan kini tentang struktur pasar kripto,” ujar Perwakilan French Hill, sang sponsor RUU, setelah pengumuman hasil pemungutan suara.
Baca Juga Ethereum Usulkan Framework Blockchain yang Ramah Regulasi
Steil, yang juga menjabat sebagai Ketua Subkomite Kripto di Komite Jasa Keuangan DPR, menyebutnya sebagai “langkah besar ke depan” dan sangat antusias melihat RUU yang diajukan Hill ini lolos dari dua komite DPR.
“Ini adalah kesempatan bagi Amerika untuk memimpin masa depan Web3 di internet, termasuk dalam layanan keuangan berbasis pembayaran token,” tambah Hill. Wah, ambisinya besar ya!
RUU Ini Mau Atur “Semua Pemain” di Industri Kripto
Hill, yang mengusulkan RUU ini bulan Mei lalu, menjelaskan kalau CLARITY Act ini punya tujuan mulia: “menciptakan kerangka regulasi yang adil, fungsional, dan berpandangan ke depan yang mencakup semua pihak yang terlibat dalam industri kripto.” Jadi, semua yang main di industri ini bakal punya aturan main yang jelas.
RUU ini bakal melibatkan dua lembaga utama di AS, yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Tugas masing-masing dalam mengatur aset digital juga akan ditetapkan dengan jelas. Jadi, nggak ada lagi tumpang tindih atau kebingungan soal siapa yang berwenang.
Selain itu, RUU ini juga menetapkan persyaratan pendaftaran sementara di bawah CFTC untuk bursa kripto, bursa komoditas digital, broker, dan dealer. Mereka diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait keterbukaan informasi, pemisahan aset pelanggan, dan pencatatan transaksi. Tujuannya tentu biar semua lebih transparan dan aman buat pengguna.
Yang tak kalah penting, RUU ini secara eksplisit melindungi hak pengguna untuk menyimpan aset kripto di dompet non-kustodial (self-custody) dan melakukan transaksi peer-to-peer. Jadi, kamu tetap punya kendali penuh atas aset digitalmu!
Amandemen untuk Lindungi Pengembang
Awal pekan ini, Hill juga mengajukan amandemen (perubahan) pada RUU tersebut yang fokus pada “perlakuan terhadap pengembang blockchain non-pengendali.”
Amandemen ini mengusulkan agar pengembang atau penyedia layanan blockchain tertentu tidak akan diklasifikasikan sebagai “penyedia jasa pengiriman uang”. Artinya, mereka tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai penyedia layanan keuangan, yang bisa meringankan beban regulasi bagi para inovator di balik teknologi blockchain.
Ada Pro dan Kontra dari Demokrat
Seperti biasa dalam politik, ada juga yang kontra. Anggota senior dari Komite Jasa Keuangan DPR dari Partai Demokrat, Maxine Waters, mengajukan amandemen untuk menanggapi tuduhan konflik kepentingan yang berkaitan dengan bisnis kripto Presiden AS Donald Trump. Waters khawatir Trump bisa memanfaatkan RUU ini untuk memperkaya dirinya dan keluarganya.
Di sisi lain, Perwakilan Brad Sherman mengajukan amandemen tambahan yang bertujuan untuk mencegah adanya “bailout” atau penyelamatan industri kripto oleh pemerintah di masa mendatang. Ini menunjukkan kekhawatiran agar dana pajak tidak digunakan untuk menyelamatkan perusahaan kripto yang bermasalah.
Secara keseluruhan, RUU CLARITY ini adalah langkah besar bagi AS untuk mengatur industri kripto dengan lebih jelas dan komprehensif. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya di sidang paripurna DPR nanti!