CPFAK Merupakan ‘Calon Pedagang Fisik Aset Kripto’, Istilah ini dibuat oleh BAPPEBTI yang dikhususkan untuk para Exchanger yang akan melantai maupun yang sudah terdaftar.
Hingga saat ini ekosistem untuk kripto itu belum lengkap, oleh karena itu exchange yang sudah bertahun-tahun ada di indonesia seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu dll hingga saat ini masih disebut “Calon” dan belum resmi jadi Pedagang.
Apa Aja Yang Dibutuhkan?
Di indonesia, untuk bursa saham sudah ada 3 Lembaga penting sedangkan ekosistem kripto belum, 3 Lembaga penting ini sangat krusial perannya untuk ekosistem.
- Bursa
- Kustodian
- Kliring
Hingga saat ini khususnya di indonesia polemik mengenai bursa belum selesai, Sedangkan masih ada 2 PR lagi yang pemerintah harus urus yaitu Kustodian dan Kliring. Namun poin utamanya ialah para netizen masih memperdebatkan hal-hal seperti
“mana mungkin mampu pemerintah bikin bursa” atau “lah paling pemerintah cuman pengen cuannya aja doang”
Padahal tujuan bursa itu emang seharusnya ada di setiap negara yang befungsi untuk menopang industri kripto ini termasuk setelahnya harus ada lagi lembaga kliring dan kustodian khusus kripto dan JOSSS Kripto bakal lebih mantep di indonesia.
Didid Noordiatmoko mengatakan
“Bappebti terus menggecarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah”
Baca Juga 3 Exchange Baru Resmi Mendapat Lisensi BAPPEBTI
Oleh karena itu, kita harus dukung agar semua yang buat pemerintah, kalau itu positif untuk kedepan nya kenapa ngga?