CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

OJK Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto

oleh Aryo Bimo Pratama
10 bulan lalu
0
A A
OJK Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

Dalam langkah terbarunya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru yang memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. OJK merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, untuk meminta tanggapan publik.

Dengan diberlakukannya RPOJK ini, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor yang berkembang pesat tersebut. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pasar, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi diproyeksikan akan meningkat. Kepastian hukum yang dihadirkan oleh regulasi ini menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital.

Baca Juga MoonPay Meluncurkan Web3 Platform Untuk Pengembangan Brand Ternama

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut positif langkah OJK ini. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan jelas, industri aset kripto di Indonesia akan memiliki landasan yang lebih kuat. “Ini merupakan angin segar bagi kami sebagai pelaku pasar.

Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu, syarat permodalan yang ditetapkan akan mendorong bursa dan pedagang untuk lebih profesional dalam mengelola pasar,” ujarnya.

Yudho juga menambahkan bahwa regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan aset dan data pribadi. “Dengan adanya standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya untuk berinvestasi di aset kripto. Ini akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan di masa depan,” tambahnya.

Pengawasan yang Lebih Ketat untuk Keamanan Konsumen

Salah satu fokus utama dari regulasi baru ini adalah memastikan bahwa perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. Dalam RPOJK tersebut, OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang ketat. Hal ini meliputi integritas pasar, keamanan, dan keandalan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.

“Dengan ketentuan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital. Selain itu, keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, juga menjadi fokus utama untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen,” jelas Yudho.

Transparansi dan Tata Kelola yang Lebih Baik

OJK menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto melalui berbagai ketentuan yang mengatur tata kelola di bursa aset keuangan digital. Setiap bursa diharuskan menyusun pedoman dan tata tertib perdagangan yang mencakup analisis terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Dengan demikian, hanya aset kripto yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan di pasar.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan telah melalui evaluasi menyeluruh, baik dari segi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang benar. Dengan adanya transparansi ini, konsumen diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan aman.

Syarat Modal Disetor untuk Bursa dan Pedagang Kripto

OJK juga menetapkan ketentuan baru terkait permodalan bursa dan pedagang aset kripto, yang bertujuan untuk memastikan kestabilan keuangan dan keamanan operasional. Setiap bursa aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar pada saat pengajuan izin usaha, dan mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut.

Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi, mana yang lebih besar.

Sementara itu, pedagang aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. Kewajiban permodalan ini dirancang untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan operasional dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi bursa dan pedagang untuk menjaga keamanan data pribadi konsumen. OJK mewajibkan penyelenggara pasar aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.

Menurut Yudho, langkah ini memberikan jaminan bahwa data pribadi dan aset digital konsumen akan terlindungi dengan baik dari ancaman peretasan atau gangguan lainnya. Kepercayaan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan teratur.

Baca Juga Era DeFi Trump: Bagaimana Dolar AS Dapat Bertahan di Era Keuangan Digital?

“Regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK merupakan langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan atas perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan fokus pada transparansi, tata kelola yang baik, perlindungan data, keamanan sistem, dan syarat permodalan yang ketat, OJK berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor aset digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa mendatang,” pungkas Yudho.

Tag: regulasi
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Trump’s “Big Beautiful Bill” Masuki Babak Akhir, Senator Ajukan Amandemen Kripto
Berita

Trump’s “Big Beautiful Bill” Masuki Babak Akhir, Senator Ajukan Amandemen Kripto

Kripto vs Politik, Pertarungan Besar Dimulai di New York
Berita

Kripto vs Politik, Pertarungan Besar Dimulai di New York

Trump Desak DPR AS Segera Sahkan RUU Stablecoin GENIUS: “Kirim ke Meja Saya, Segera!”
Berita

Trump Desak DPR AS Segera Sahkan RUU Stablecoin GENIUS: “Kirim ke Meja Saya, Segera!”

Stablecoin Jadi Primadona! Saham Coinbase dan Circle Langsung Meroket Usai RUU Disahkan
Berita

Stablecoin Jadi Primadona! Saham Coinbase dan Circle Langsung Meroket Usai RUU Disahkan

Rekomendasi

Akhirnya Disetujui! Dana Kripto Grayscale Resmi Jadi ETF Setelah Menang Lawan SEC

Akhirnya Disetujui! Dana Kripto Grayscale Resmi Jadi ETF Setelah Menang Lawan SEC

Figma Ungkap Kepemilikan Bitcoin Senilai $70 Juta Menjelang IPO di NYSE

Figma Ungkap Kepemilikan Bitcoin Senilai $70 Juta Menjelang IPO di NYSE

Robinhood Luncurkan Stock Tokens, Blockchain L2, dan Derivatif Kripto Baru

Robinhood Luncurkan Stock Tokens, Blockchain L2, dan Derivatif Kripto Baru

Deutsche Bank Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Aset Kripto di 2026

Deutsche Bank Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Aset Kripto di 2026

Perusahaan Kripto Milik Keluarga Trump Raup $220 Juta untuk Tambang Bitcoin!

Perusahaan Kripto Milik Keluarga Trump Raup $220 Juta untuk Tambang Bitcoin!

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.
Go to mobile version