Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengumumkan bahwa setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bappebti telah menyetujui pendirian bursa berjangka aset kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia untuk menjadi Lembaga Kliring Berjangka yang bertanggung jawab atas penjaminan dan penyelesaian perdagangan fisik aset kripto. Keputusan ini dicantumkan dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 yang juga diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Bappebti juga telah mengatur mengenai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023. Keputusan ini berisi persetujuan kepada PT Tennet Depository Indonesia untuk berperan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto merujuk pada peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka yang telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Tujuan ke depan adalah untuk terus mengembangkan industri dan perdagangan kripto sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Baca Juga PayPal Bekerja Sama dengan Crypto Wallet, Metamask
Penjelasan Singkat Mengenai Peran Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Bursa Kripto
Bursa memiliki peran penting dalam industri perdagangan komoditas di Indonesia. Jika bicara tentang perannya, mungkin ini lah beberapa peran Bursa Kripto terhadap industri kedepannya :
- Peningkatan Transparansi: Keberadaan bursa berfungsi untuk meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas dengan memberikan informasi harga, dan data terkait lainnya kepada para masyarakat. Transparansi ini membantu para pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi yang lebih baik.
- Manajemen Risiko: Bursa menyediakan layanan manajemen risiko, seperti kontrak berjangka, opsi, dan instrumen lainnya. Hal ini membantu produsen dan konsumen komoditas dalam melindungi diri dari fluktuasi harga yang tajam dan risiko pasar lainnya.
- Penyedia Informasi Pasar: Bursa menyediakan informasi dan laporan tentang pasar komoditas kepada para pelaku pasar, pemerintah, dan masyarakat secara umum. Informasi ini membantu dalam analisis pasar dan keputusan bisnis yang lebih baik.
- Kepatuhan Regulasi: Bursa tunduk pada regulasi dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan otoritas terkait lainnya. Mereka harus mematuhi standar dan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri perdagangan komoditas.
Dengan Bursa Kripto, diharapkan pasar komoditas di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan teratur, serta memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian negara.
Kliring
PT Kliring Berjangka Indonesia adalah lembaga yang akan memegang kliring kripto. Yang tentunya memiliki peran krusial dalam industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Jika ingin tau seperti apa fungsi kliring, ini beberapa peran yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga kliring aset kripto.
- Kliring Transaksi: Kliring berfungsi sebagai perantara independen di antara pembeli dan penjual untuk memastikan transaksi aset kripto dilakukan dengan benar dan efisien. Lembaga kliring ini menjamin adanya penyelesaian yang tepat waktu dan efisien untuk setiap perdagangan yang terjadi di bursa berjangka.
- Penjaminan Keberhasilan Transaksi: Bertindak sebagai pihak penjamin untuk setiap transaksi yang terjadi di bursa berjangka, termasuk aset kripto. Mereka menjamin keberhasilan transaksi dan menjamin adanya pemenuhan kewajiban finansial dari setiap peserta pasar.
- Pengelolaan Risiko: Kliring melakukan manajemen risiko untuk mengurangi risiko yang terkait dengan transaksi aset kripto. Mereka melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pasar tetap stabil dan aman.
- Penyelesaian dan Penyerahan Aset: Lembaga Kliring bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan menyerahkan aset sesuai dengan transaksi yang telah dilakukan. Mereka memastikan bahwa setiap peserta pasar menerima aset yang sesuai dengan kontrak perdagangan yang telah dilakukan.
- Pengawasan dan Regulasi: Lembaga Kliring tunduk pada pengawasan dan regulasi oleh otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka harus mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri perdagangan berjangka.
Dengan peran lembaga kliring, pasar aset kripto di Indonesia dapat berjalan dengan lebih teratur, aman, dan efisien, sehingga mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar
Pengelola Tempat Penyimpanan
Seharusnya, Fungsi utama dari lembaga ini mirip dengan kustodan. Yaitu lembaga yang menyediakan layanan penyimpanan, perlindungan, dan pengelolaan aset atau instrumen finansial atas nama pihak lain. Jika memang demikian, berikut adalah beberapa fungsi penting dari kustodi:
- Penyimpanan Aset: Kustodi bertanggung jawab untuk menyimpan aset klien dengan aman. Ini termasuk aset fisik seperti saham, obligasi, dan dokumen penting, serta aset digital seperti kripto.
- Keamanan Aset: Kustodi memiliki sistem dan infrastruktur yang ketat untuk memastikan keamanan aset klien. Mereka melindungi aset dari risiko pencurian, kerusakan, atau kehilangan.
- Administrasi Aset: Kustodi menyediakan layanan administratif terkait aset, termasuk mencatat posisi dan transaksi, melacak perubahan kepemilikan, dan menyediakan laporan kepada klien.
- Penyelesaian Transaksi: Kustodi memfasilitasi penyelesaian transaksi atas nama klien. Mereka memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan lancar dan tepat waktu.
- Layanan Pelaporan: Kustodi menyediakan laporan reguler dan laporan khusus sesuai dengan permintaan klien. Laporan ini membantu klien dalam memantau dan memahami status aset mereka.
- Kepatuhan Regulasi: Kustodi tunduk pada peraturan dan regulasi yang ketat. Mereka memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Menjadi Pihak Netral: Kustodi berfungsi sebagai pihak netral dan independen. Mereka tidak memiliki kepentingan langsung dalam aset klien, sehingga dapat memastikan penanganan aset secara obyektif dan adil.
Dengan menyediakan layanan kustodi, lembaga ini memungkinkan para investor dan institusi keuangan untuk mempercayakan aset mereka pada pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola aset secara profesional dan aman.