Dilansir dari CNN Indonesia, Direktorat Jendral Pajak menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1%, PPN yang diberlakukan untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN final dengan besaran 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Pph dan PPN untuk transaksi asset kripto akan ditetapkan pada 1 Mei 2022, Pemerintah saat ini sedang mengatur aturan teknis yang berbentuk Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Transaksi untuk mata uang seperti Bitcoin (BTC) tumbuh lebih dari 14 kali lipat dari total Rp60 triliun ($4,1 miliar) pada tahun 2020 menjadi total Rp859 triliun ($59,83 miliar) pada tahun 2021. Ini sampai pada titik di mana crypto menjadi lebih populer daripada saham tradisional. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa lebih dari 11 juta orang Indonesia membeli atau menjual crypto pada tahun 2021. Sebagai perbandingan, menurut Sentral Efek Indonesia, jumlah investor portofolio yang ditunjukkan dengan jumlah identitas investor tunggal mencapai 7,35 juta. pada tahun 2021. Meski begitu, 11 juta investor kripto masih hanya sekitar 4% dari total populasi Indonesia, artinya masih ada banyak ruang untuk berkembang.
Meskipun aset kripto masih belum diizinkan sebagai alat pembayaran, perusahaan dipersilakan untuk membeli dan menjual kripto sebagai komoditas perdagangan di Indonesia. Sejak 2019, perdagangan cryptocurrency di Indonesia secara resmi diawasi dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sebuah badan di bawah Kementerian Perdagangan. Badan pengatur ini antara lain bertugas memeriksa, mendokumentasikan dan menyetujui perusahaan dan barang komoditas yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Pada tahun 2021, daftar token kripto yang diizinkan mencapai 229 item, termasuk aset populer seperti Bitcoin, Ether (ETH), Polkadot (DOT) dan Cardano (ADA). Koin-koin ini diizinkan berdasarkan peraturan BAPPEBTI sendiri, dengan mempertimbangkan peringkat kapitalisasi pasar serta keamanan, pemeriksaan latar belakang tim pengembangan, manajemen sistem blockchain, dan roadmap pengembangan dengan nilai keberhasilan yang dapat diverifikasi.