Permendag 99/20182018
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
โMenetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
โMemberikan kepastian hukum dan kerangka dasar teknis perdagangan kripto.
โMenugaskan Bappebti sebagai regulator teknis lebih lanjut.
Bappebti 2/20192019
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
โMenetapkan kerangka penyelenggaraan pasar fisik komoditi termasuk aset kripto.
โMenjelaskan struktur: bursa berjangka, lembaga kliring, pialang, pengelola penyimpanan.
โPerdagangan fisik aset digital wajib melalui struktur yang diawasi secara resmi.
Bappebti 5/20192019
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto
โMenetapkan ketentuan teknis operasional perdagangan fisik aset kripto.
โMengatur syarat modal minimum bagi pedagang/pialang yang memfasilitasi kripto.
โMenentukan kewajiban pendaftaran dan izin operasional sebagai pedagang fisik.
Bappebti 9/20192019
Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019
โAmandemen atas ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
โPenyempurnaan ketentuan operasional dan persyaratan compliance.
โKlarifikasi kewenangan, pelaporan, dan parameter risiko perdagangan.
Bappebti 7/20202020
Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
โMenetapkan daftar resmi aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
โHanya aset dalam daftar yang legal diperdagangkan oleh pialang terdaftar.
โMenjadi dasar whitelist aset digital di pasar fisik kripto bawah Bappebti.
Bappebti 8/20212021
Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
โPedoman operasional utama untuk exchange dan pialang kripto.
โMengatur KYC, AML, segregasi dana, perlindungan konsumen, dan tata kelola.
โPedoman compliance utama bagi seluruh pedagang fisik aset kripto di Indonesia.
Bappebti 11/20222022
Pembaruan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan
โRevisi dan perluasan daftar aset kripto legal menggantikan versi 2020.
โMencakup lebih banyak aset sesuai perkembangan pasar digital global dan lokal.
โExchange wajib mengikuti daftar ini untuk memastikan listing legal di Indonesia.
Bappebti 13/20222022
Perubahan atas Pedoman Pasar Fisik Aset Kripto (No. 8/2021)
โRevisi pedoman pasar fisik untuk penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
โPenyesuaian teknis terhadap praktik perdagangan yang berkembang.
โPeningkatan standar keterbukaan informasi dan perlindungan investor.
UU 4/20232023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
โKripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital, bukan sekadar komoditas.
โPengawasan beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia.
โIntegrasi pengawasan pasar kripto ke dalam sistem keuangan nasional.
PP 49/20242024
Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital ke OJK
โMengatur proses transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK, efektif 10 Januari 2025.
โMenetapkan jadwal pemindahan data, izin, dan standar pengawasan.
โMemberikan kepastian hukum atas semua izin yang berlaku di rezim lama.
PMK 131/20242024
PPN atas Impor dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
โMenetapkan ketentuan PPN umum dengan tarif 12%.
โBerlaku atas barang tidak berwujud dan jasa luar daerah pabean.
โPayung pajak PPN yang berlaku di era ekonomi digital dan kripto.
PMK 81/20242024
Ketentuan Perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan
โMenetapkan standar pelaporan dan identifikasi wajib pajak nasional.
โPemutakhiran data perpajakan dalam sistem administrasi inti.
โPayung administratif pajak umum yang mencakup ekosistem digital.
POJK 27/20242024
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
โKerangka pengaturan OJK pasca-transisi dari Bappebti.
โMengatur perizinan, tata kelola, perlindungan konsumen, clearing, dan settlement.
โStandar pengawasan setara sektor jasa keuangan lainnya di bawah OJK.
Tidak ada peraturan yang cocok dengan pencarian Anda.