CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!

oleh Aryo Bimo Pratama
2 bulan lalu
0
A A
5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

Ada kabar penting yang wajib kalian tahu nih. Pemerintah sedang menggodok aturan baru lewat RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Terbaru

Intinya? Dunia kripto Indonesia bakal memasuki fase “seleksi alam“. Gak ada lagi cerita platform abal-abal, karena aturan mainnya bakal super ketat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TL;DR RUU P2SK

Pemerintah mau ubah aturan kripto. Dampaknya ⤵️

– Semua transaksi kripto harus lewat bursa resmi pemerintah, bukan lagi lewat aplikasi/exchange yang kita pake sekarang.

– Kalau exchange gak ikut aturan ini, bisa dipenjara + denda besar.

– Karena model bisnisnya… pic.twitter.com/6s5hCkA1dO

— Niki Sekar Dewayani (@nkskrdwyn) December 4, 2025

Yuk, simak poin-poin pentingnya biar kamu gak ketinggalan info!

1. OJK Jadi “Wasit” Tunggal

Kalau dulu pengawasan kripto identik dengan Bappebti, di RUU ini aset kripto resmi masuk kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Artinya, “wasit” utamanya bergeser ke OJK.

Bitget

Semua pihak, mulai dari Bursa, Lembaga Kliring, tempat penyimpanan (Kustodian), sampai Pedagang (Exchange) wajib punya izin resmi dari OJK. Kalau nekat operasi tanpa izin? Siap-siap kena sanksi berat!

Baca Juga Unlock Token Besar Hyperliquid! Akankah $HYPE Terjun Lebih Dalam?

2. Modal Awal Gak Main-Main (Harus “Sultan”)

Ini dia yang bikin kaget. Buat bikin usaha di bidang kripto, modalnya harus jumbo banget. Ini sinyal kalau regulator cuma mau pemain yang serius dan kuat secara finansial.

Cek nih syarat modal disetor (uang cash di muka) yang wajib disiapin:

  • Bursa Kripto: Wajib punya modal Rp1 Triliun!. Gak cuma itu, mereka harus jaga ekuitas minimal 80% dari modal itu.
  • Lembaga Kliring: Modal minimal Rp500 Miliar.
  • Tempat Penyimpanan (Custodian): Modal minimal Rp250 Miliar.
  • Pedagang (Exchange): Tempat kita biasa trading wajib punya modal disetor Rp100 Miliar dan menjaga ekuitas minimal Rp50 Miliar.

Jadi, kemungkinan besar bakal banyak exchange kecil yang merger atau malah tutup kalau gak kuat modal.

3. Bursa Gak Boleh Dimonopoli Satu Pihak

Pemerintah pengen Bursa Kripto itu milik bersama. Makanya, syarat pendirian Bursa itu harus dilakukan oleh minimal 11 perusahaan (PT). Uniknya, ke-11 perusahaan ini dilarang saling berafiliasi (gak boleh satu grup usaha). Tujuannya jelas: biar gak ada satu orang atau satu grup yang menguasai pasar sendirian.

4. Transaksi Dompet Digital (Wallet) Wajib Lapor

Punya private wallet? Hati-hati. Aturan baru ini mewajibkan semua aktivitas aset kripto yang dilakukan dompet digital (wallet) untuk ditransaksikan melalui atau dilaporkan ke Bursa.

Jadi, transaksi “bawah tanah” atau peer-to-peer yang sembunyi-sembunyi bakal makin susah. Kalau melanggar aturan ini, ancamannya penjara maksimal 3 tahun atau denda minimal Rp5 Miliar.

5. Sanksi Buat Pemain Ilegal: Penjara Menanti!

Ini peringatan keras buat platform bodong atau asing yang coba-coba masuk tanpa izin.

  • Tanpa Izin OJK: Bisa kena penjara 5 sampai 10 tahun! Dendanya juga sadis, minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp1 Triliun.
  • Platform Asing: OJK punya wewenang buat memblokir transaksi atau perdagangan kripto oleh pihak asing di Indonesia yang gak sesuai aturan.

Kesimpulan: Apa Dampaknya Buat Kita?

Buat investor, ini berita bagus karena platform tempat kita trading bakal jauh lebih aman, diawasi ketat, dan modalnya kuat (anti bangkrut tiba-tiba). Tapi, pilihannya mungkin jadi lebih sedikit karena hanya pemain besar yang bisa bertahan.

Tag: regulasi
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

RUU CLARITY Mandek, Analis Sebut Ini Kabar Baik untuk Industri Kripto
Berita

RUU CLARITY Mandek, Analis Sebut Ini Kabar Baik untuk Industri Kripto

PAC Pro-Kripto Baru Resmi Diluncurkan dengan Dana Besar
Berita

PAC Pro-Kripto Baru Resmi Diluncurkan dengan Dana Besar

Republikan AS Siapkan “Pekan Kripto” Panas, Tiga RUU Penting Siap Dibahas!
Berita

Republikan AS Siapkan “Pekan Kripto” Panas, Tiga RUU Penting Siap Dibahas!

Trump’s “Big Beautiful Bill” Masuki Babak Akhir, Senator Ajukan Amandemen Kripto
Berita

Trump’s “Big Beautiful Bill” Masuki Babak Akhir, Senator Ajukan Amandemen Kripto

Rekomendasi

Pump.fun Tinggalkan Zona Nyaman Memecoin, Hadirkan Pump Fund

Pump.fun Tinggalkan Zona Nyaman Memecoin, Hadirkan Pump Fund

Whale Era Satoshi Bangun Setelah 13 Tahun, Pindahkan Bitcoin Senilai US$85 Juta

Whale Era Satoshi Bangun Setelah 13 Tahun, Pindahkan Bitcoin Senilai US$85 Juta

$PENDLE Lakukan Reformasi Governance, vePENDLE Diganti sPENDLE

$PENDLE Lakukan Reformasi Governance, vePENDLE Diganti sPENDLE

Siapa yang Mengendalikan Governance $WLFI? Proposal USD1 Lolos oleh Wallet Tertentu

Siapa yang Mengendalikan Governance $WLFI? Proposal USD1 Lolos oleh Wallet Tertentu

Pakar Ungkap Fakta Mengerikan: 80% Proyek Kripto Tak Pernah Pulih Setelah Diretas

Pakar Ungkap Fakta Mengerikan: 80% Proyek Kripto Tak Pernah Pulih Setelah Diretas

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2026 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version