5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!

5 Pasal Kontroversial UU P2SK yang Mengikat Industri Kripto Hingga Tak Berkutik!

Ada kabar penting yang wajib kalian tahu nih. Pemerintah sedang menggodok aturan baru lewat RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Terbaru

Intinya? Dunia kripto Indonesia bakal memasuki fase “seleksi alam“. Gak ada lagi cerita platform abal-abal, karena aturan mainnya bakal super ketat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk, simak poin-poin pentingnya biar kamu gak ketinggalan info!

1. OJK Jadi “Wasit” Tunggal

Kalau dulu pengawasan kripto identik dengan Bappebti, di RUU ini aset kripto resmi masuk kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Artinya, “wasit” utamanya bergeser ke OJK.

Semua pihak, mulai dari Bursa, Lembaga Kliring, tempat penyimpanan (Kustodian), sampai Pedagang (Exchange) wajib punya izin resmi dari OJK. Kalau nekat operasi tanpa izin? Siap-siap kena sanksi berat!

Baca Juga Unlock Token Besar Hyperliquid! Akankah $HYPE Terjun Lebih Dalam?

2. Modal Awal Gak Main-Main (Harus “Sultan”)

Ini dia yang bikin kaget. Buat bikin usaha di bidang kripto, modalnya harus jumbo banget. Ini sinyal kalau regulator cuma mau pemain yang serius dan kuat secara finansial.

Cek nih syarat modal disetor (uang cash di muka) yang wajib disiapin:

Jadi, kemungkinan besar bakal banyak exchange kecil yang merger atau malah tutup kalau gak kuat modal.

3. Bursa Gak Boleh Dimonopoli Satu Pihak

Pemerintah pengen Bursa Kripto itu milik bersama. Makanya, syarat pendirian Bursa itu harus dilakukan oleh minimal 11 perusahaan (PT). Uniknya, ke-11 perusahaan ini dilarang saling berafiliasi (gak boleh satu grup usaha). Tujuannya jelas: biar gak ada satu orang atau satu grup yang menguasai pasar sendirian.

4. Transaksi Dompet Digital (Wallet) Wajib Lapor

Punya private wallet? Hati-hati. Aturan baru ini mewajibkan semua aktivitas aset kripto yang dilakukan dompet digital (wallet) untuk ditransaksikan melalui atau dilaporkan ke Bursa.

Jadi, transaksi “bawah tanah” atau peer-to-peer yang sembunyi-sembunyi bakal makin susah. Kalau melanggar aturan ini, ancamannya penjara maksimal 3 tahun atau denda minimal Rp5 Miliar.

5. Sanksi Buat Pemain Ilegal: Penjara Menanti!

Ini peringatan keras buat platform bodong atau asing yang coba-coba masuk tanpa izin.

Kesimpulan: Apa Dampaknya Buat Kita?

Buat investor, ini berita bagus karena platform tempat kita trading bakal jauh lebih aman, diawasi ketat, dan modalnya kuat (anti bangkrut tiba-tiba). Tapi, pilihannya mungkin jadi lebih sedikit karena hanya pemain besar yang bisa bertahan.

Exit mobile version