Departemen Kehakiman AS (DOJ) baru-baru ini menyita lebih dari $7,7 juta dalam cryptocurrency yang diduga hasil pencucian uang oleh pekerja IT Korea Utara. Pekerja ini menyamar sebagai karyawan remote di perusahaan blockchain, menggunakan identitas palsu untuk menghindari pemeriksaan KYC.
Mereka menerima pembayaran dalam stablecoin seperti USDC dan USDT, yang kemudian dicuci dengan teknik crypto canggih seperti pertukaran token dan pembelian NFT. Pencucian uang ini dilakukan dengan sangat terorganisir, memanfaatkan perantara yang terhubung dengan Bank Perdagangan Asing.
Setelah dana disembunyikan, uang tersebut akhirnya dipindahkan kembali ke pemerintah Korea Utara untuk mendanai program senjata mereka. Operasi ini mengungkapkan bagaimana Korea Utara memanfaatkan sektor cryptocurrency untuk tujuan ilegal.
Pekerja IT Gunakan AI dan NFT untuk Sembunyikan Dana
Pekerja IT ini juga menggunakan alat AI, seperti ChatGPT, untuk mengotomatiskan aplikasi pekerjaan dan membuat riwayat palsu. Beberapa operatif bahkan menjalankan “farm laptop” untuk mensimulasikan perilaku kerja yang sah dari negara-negara seperti Rusia dan Laos.
Selain itu, mereka menggunakan teknik pencucian uang yang kompleks, seperti pertukaran antar-token dan pembelian NFT. Dengan cara ini, mereka menyamarkan asal-usul dana sebelum akhirnya memindahkannya kembali ke Korea Utara.
Peran teknologi semakin besar dalam pencucian uang ini, yang menarik perhatian banyak perusahaan besar. Google dan OpenAI telah menghapus akun-akun terkait, menunjukkan bagaimana teknologi dan cryptocurrency dieksploitasi untuk kegiatan ilegal yang melibatkan negara dengan sanksi internasional.
Baca juga ETF Bitcoin BlackRock Resmi Diperdagangkan di Moskow, Masuk Daftar 25 Terbesar
Inisiatif DOJ pada Jaringan Keuangan Digital Korea Utara
Penyitaan ini adalah bagian dari inisiatif DPRK RevGen yang dimulai DOJ pada 2024, yang bertujuan untuk mengganggu operasi keuangan digital Korea Utara. Negara tersebut memanfaatkan cryptocurrency untuk mendanai program senjata nuklir mereka.
Menurut Matthew Galeotti dari DOJ, operasi ini sekali lagi menunjukkan eksploitasi Korea Utara terhadap ekosistem cryptocurrency untuk tujuan ilegal. DOJ berkomitmen untuk menggunakan semua alat hukum yang ada untuk mengamankan ekosistem cryptocurrency.
DOJ terus bertekad untuk memutus aliran dana ilegal yang digunakan oleh Korea Utara. Pengawasan terhadap jaringan digital Korea Utara semakin ketat, dan AS berencana untuk melanjutkan upaya mereka menghentikan pendanaan terorisme melalui jalur digital yang semakin berkembang.
Baca juga Bybit Perkuat Pertahanan Usai Peretasan Kripto Terbesar Kedua dalam Sejarah