15 Desember 2022, menjadi sejarah baru dalam proses regulasi dari aset kripto. Setelah proses panjang, akhirnya UU P2SK di sahkan. Dan melalui undang-undang ini, aset kripto masuk kedalam ranah OJK & Bank Indonesia. Berikut ini, adalah beberapa hal yang perlu lo perhatikan.
Bappebti ‘masih’ memiliki peran.
Walau kini masuk ke ranah OJK & Bank Indonesia, namun UU PPSK tidak mencabut/ menghapus aset kripto sebagai komoditas. Melainkan menambahkannya menjadi intrumen keuangan. Jadi sementara ini, aset kripto ‘bisa jadi’ memiliki 3 fungsi.
Sebagai komoditas, efek, atau bahkan mata uang. Belum pasti bagaimana keputusan kedepannya, yang jelas UU P2SK tidak mencabut aset kripto dari status komoditas.
Baca Juga CBDC dan Aset Kripto Menjadi Salah Satu Topik Penting di G20, Cek Selengkapnya!
Aset Kripto masuk kedalam ITSK
ITSK atau Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berisi beberapa hal, bukan hanya aset kripto saja. Namun meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, dll.
Dan pada Pasal 213 mengenai ruang lingkup ITSK, pada huruf H tertulis yang termasuk kedalam ITSK adalah ‘aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.’
Bank Indonesia & OJK akan ambil peran dalam Aset Kripto
Pada pasal 216 ayat 1. Tertulis bawasannya ‘Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.’ Dimana seperti yang dijelaskan diatas, Aset Kripto masuk kedalam kategori ITSK.
Rupiah Digital resmi masuk Undang-undang.
Sebelumnya, yang diakui sebagai bentuk rupiah hanyalah Rupiah Kertas dan Rupiah Logam. Setelah diketoknya peraturan ini. Kini resmi terdapat penambahan dari jenis bentuk Rupiah.
Dimana tertulis bawasannya ‘Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital.’ Ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mendukung adopsi Central Bank Digital Currency.
Respon dari Asosiasi dan Pengusaha Kripto
Asosiasi dan pengusaha yakin dengan adanya aturan baru ini akan memunculkan regulasi yang makin baik demi proteksi kepada pelanggan dan pelaku usaha. Akan memunculkan juga opportunity baru di dunia kripto.
Bagaimana selanjutnya?
Yang pasti, harus kembali ditekankan aset kripto diakui sebagai apa di Indonesia. Karena berdasarkan UU ini, dapat disimpulkan Bappebti masih memiliki peran. Hanya saja, terdapat instansi tambahan yang berhak mengatur dan meregulasi aset kripto yaitu OJK & Bank Indonesia.