CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

oleh Aryo Bimo Pratama
3 tahun lalu
0
A A
Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

15 Desember 2022, menjadi sejarah baru dalam proses regulasi dari aset kripto. Setelah proses panjang, akhirnya UU P2SK di sahkan. Dan melalui undang-undang ini, aset kripto masuk kedalam ranah OJK & Bank Indonesia. Berikut ini, adalah beberapa hal yang perlu lo perhatikan.

Bappebti ‘masih’ memiliki peran.

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

Walau kini masuk ke ranah OJK & Bank Indonesia, namun UU PPSK tidak mencabut/ menghapus aset kripto sebagai komoditas. Melainkan menambahkannya menjadi intrumen keuangan. Jadi sementara ini, aset kripto ‘bisa jadi’ memiliki 3 fungsi.

Sebagai komoditas, efek, atau bahkan mata uang. Belum pasti bagaimana keputusan kedepannya, yang jelas UU P2SK tidak mencabut aset kripto dari status komoditas.

Baca Juga CBDC dan Aset Kripto Menjadi Salah Satu Topik Penting di G20, Cek Selengkapnya!

Aset Kripto masuk kedalam ITSK

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

ITSK atau Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berisi beberapa hal, bukan hanya aset kripto saja. Namun meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, dll.

Dan pada Pasal 213 mengenai ruang lingkup ITSK, pada huruf H tertulis yang termasuk kedalam ITSK adalah ‘aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.’

Bank Indonesia & OJK akan ambil peran dalam Aset Kripto

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

Pada pasal 216 ayat 1. Tertulis bawasannya ‘Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.’ Dimana seperti yang dijelaskan diatas, Aset Kripto masuk kedalam kategori ITSK.

Rupiah Digital resmi masuk Undang-undang.

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

Sebelumnya, yang diakui sebagai bentuk rupiah hanyalah Rupiah Kertas dan Rupiah Logam. Setelah diketoknya peraturan ini. Kini resmi terdapat penambahan dari jenis bentuk Rupiah.

Dimana tertulis bawasannya ‘Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital.’ Ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mendukung adopsi Central Bank Digital Currency.

Respon dari Asosiasi dan Pengusaha Kripto

Aset Kripto resmi diawasi OJK & BI. Ini poin-poin pentingnya.

Asosiasi dan pengusaha yakin dengan adanya aturan baru ini akan memunculkan regulasi yang makin baik demi proteksi kepada pelanggan dan pelaku usaha. Akan memunculkan juga opportunity baru di dunia kripto. 

Bagaimana selanjutnya?

Yang pasti, harus kembali ditekankan aset kripto diakui sebagai apa di Indonesia. Karena berdasarkan UU ini, dapat disimpulkan Bappebti masih memiliki peran. Hanya saja, terdapat instansi tambahan yang berhak mengatur dan meregulasi aset kripto yaitu OJK & Bank Indonesia.

BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Art Sura 2025 Menjadi Oase Seni Rupa di Surakarta
Berita

Art Sura 2025 Menjadi Oase Seni Rupa di Surakarta

Tak Cukup Jadi Raksasa Kripto, Ripple Kini Ingin Jadi Bank Resmi AS
Berita

Tak Cukup Jadi Raksasa Kripto, Ripple Kini Ingin Jadi Bank Resmi AS

ACE dari Chainlink Jadi Kunci Hadirnya Modal Institusi ke Dunia Blockchain
Berita

ACE dari Chainlink Jadi Kunci Hadirnya Modal Institusi ke Dunia Blockchain

BNB Smart Chain Luncurkan Maxwell Upgrade untuk Tingkatkan Kecepatan
Berita

BNB Smart Chain Luncurkan Maxwell Upgrade untuk Tingkatkan Kecepatan

Rekomendasi

Akhirnya Disetujui! Dana Kripto Grayscale Resmi Jadi ETF Setelah Menang Lawan SEC

Akhirnya Disetujui! Dana Kripto Grayscale Resmi Jadi ETF Setelah Menang Lawan SEC

Figma Ungkap Kepemilikan Bitcoin Senilai $70 Juta Menjelang IPO di NYSE

Figma Ungkap Kepemilikan Bitcoin Senilai $70 Juta Menjelang IPO di NYSE

Robinhood Luncurkan Stock Tokens, Blockchain L2, dan Derivatif Kripto Baru

Robinhood Luncurkan Stock Tokens, Blockchain L2, dan Derivatif Kripto Baru

Deutsche Bank Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Aset Kripto di 2026

Deutsche Bank Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Aset Kripto di 2026

Perusahaan Kripto Milik Keluarga Trump Raup $220 Juta untuk Tambang Bitcoin!

Perusahaan Kripto Milik Keluarga Trump Raup $220 Juta untuk Tambang Bitcoin!

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version