Undang-Undang GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins) di Amerika Serikat baru saja disahkan, dan menurut Dante Disparte, Chief Strategy Officer Circle, ada satu klausul tersembunyi yang krusial di dalamnya.
Mencegah Raksasa Teknologi dan Wall Street Mendominasi Pasar Stablecoin
Disparte menyebutnya sebagai “klausul Libra” (mengingat proyek stablecoin Facebook yang kontroversial dulu). Klausul ini dirancang khusus untuk mencegah perusahaan teknologi raksasa dan institusi keuangan besar memonopoli pasar stablecoin.
Jadi, begini aturannya:
- Untuk Non-Bank: Kalau ada perusahaan non-bank yang mau menerbitkan stablecoin yang dipatok dolar AS, mereka wajib membentuk entitas terpisah yang strukturnya mirip Circle, bukan bank. Mereka juga harus lulus uji aturan anti-monopoli dan akan diawasi ketat oleh komite Departemen Keuangan yang punya hak veto untuk peluncuran stablecoin tersebut.
- Untuk Bank: Bank juga tidak mendapat perlakuan istimewa. Jika mereka ingin menerbitkan stablecoin, mereka harus menempatkannya di anak perusahaan yang terpisah secara hukum. Stablecoin ini harus disimpan di neraca keuangan tanpa boleh mengambil risiko, melakukan leverage, atau memberikan pinjaman. Model ini bahkan lebih konservatif dari model deposit-token yang diusulkan oleh JPMorgan.
Menurut Disparte, aturan ini menciptakan kejelasan dan pada akhirnya, yang paling diuntungkan adalah konsumen di AS, pelaku pasar, dan tentu saja, dolar AS sendiri.
Disahkan dengan Dukungan Bipartisan
UU GENIUS disahkan pekan lalu dengan lebih dari 300 suara di Dewan Perwakilan Rakyat AS, termasuk dukungan dari 102 anggota Partai Demokrat. Ini menunjukkan bahwa ada dukungan lintas partai yang kuat untuk regulasi stablecoin.
Baca Juga $PUMP Turun 22% Setelah ICO, Terancam Oleh LetsBONK
Disparte mengatakan UU ini memberikan “kekuatan berbasis aturan” bagi dolar AS dalam persaingan global mata uang digital. Ini artinya, dunia kripto akhirnya mendapatkan legitimasi, jalur yang jelas secara hukum dan regulasi di AS, serta peluang untuk bersaing.
Aturan Penting Lainnya dari UU GENIUS
Ada beberapa poin menarik lainnya dari undang-undang ini:
- Lisensi Penerbit: Penerbit stablecoin dengan aset di bawah $10 miliar akan tetap menggunakan sistem perizinan pengirim uang (money transmitter) di tingkat negara bagian. Tapi, begitu melebihi ambang batas $10 miliar, mereka wajib mendapatkan national trust-bank charter.
- Larangan Stablecoin Berbunga: Ini poin yang cukup jadi sorotan. UU ini melarang stablecoin yang menghasilkan bunga.
- Transparansi dan Sanksi: Ada standar keterbukaan informasi yang ketat dan sanksi pidana bagi penerbitan stablecoin yang tidak dijamin sepenuhnya. Jadi, eksperimen seperti Terra yang gagal total itu “sudah berakhir,” kata Disparte.
Berkah bagi DeFi?
Larangan stablecoin berbunga memang menuai kritik karena bisa menghambat adopsi konsumen dan menguntungkan penerbit luar negeri.
Namun, Disparte berpendapat bahwa bunga atau yield itu adalah inovasi pasar sekunder yang sebaiknya disediakan oleh protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi), setelah lapisan dasar stablecoin dibangun dengan kokoh.
Menariknya, para analis seperti Nic Puckrin dan Christopher Perkins dari CoinFund memprediksi bahwa larangan ini justru akan mengalihkan permintaan investor ke platform DeFi, terutama yang berbasis Ethereum.
Mengapa begitu? Karena tanpa insentif bunga dari stablecoin itu sendiri, DeFi menjadi pilihan utama untuk menghasilkan pendapatan pasif di blockchain. Mereka bahkan memprediksi bahwa “musim stablecoin” akan bergeser menjadi “musim DeFi.”
Ini sangat penting bagi investor institusional. Tidak seperti pengguna ritel, institusi keuangan punya kewajiban untuk menghasilkan keuntungan (yield), jadi peluang yield ini sangat vital.
Para analis memperkirakan hal ini bisa mendorong lebih banyak modal institusional ke sektor DeFi, terutama di jaringan Ethereum yang saat ini memiliki nilai terkunci (total value locked) terbesar.