Ex-CEO Exchange Siap Dirikan Bursa Kripto Baru! Siap Saingi CFX?

Ex-CEO Exchange Siap Dirikan Bursa Kripto Baru! Siap Saingi CFX?

Persaingan bursa kripto di Indonesia tampaknya bakal makin panas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi tengah meninjau pengajuan izin untuk penyelenggara bursa kripto baru yang berpotensi jadi penantang langsung PT Central Finansial X (CFX), lembaga yang saat ini memegang peran utama sebagai pengelola ekosistem kripto nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses evaluasi izin masih berjalan. Menariknya, selain bursa, OJK juga menerima pengajuan untuk lembaga kliring dan kustodian kripto yang akan melengkapi ekosistem baru tersebut.

Dari informasi yang Coinfolks dapat, sejumlah tokoh kripto lokal disebut akan ikut bergabung dalam proyek bursa baru ini yang termasuk beberapa mantan C-level dari exchange besar di Indonesia. Bursa ini kabarnya juga didukung oleh beberapa pengusaha besar tanah air, menandakan keseriusan mereka untuk membangun ekosistem tandingan di luar CFX.

Dua Bursa, Dua Ekosistem?

Jika izin ini disetujui, maka Indonesia berpotensi memiliki dua ekosistem bursa kripto yang berjalan bersamaan. Namun, hal itu juga memunculkan tanda tanya: apakah perusahaan aset digital (PAKD) boleh menjadi anggota di dua bursa sekaligus, atau harus memilih salah satu?

OJK belum memberikan detail terkait mekanismenya, namun langkah ini bisa menciptakan kompetisi sehat antar-bursa. Sebagian pelaku industri menilai kehadiran pesaing baru dapat membuka ruang inovasi dan meningkatkan efisiensi transaksi kripto di dalam negeri.

Di sisi lain, ada kekhawatiran akan potensi tumpang tindih regulasi dan fragmentasi market jika dua ekosistem berjalan beriringan.

Baca juga $BNB Lagi “Naik Daun”: Minat Publik Meledak 250%, Harga Tembus Rp 20 Juta

Sah Secara Regulasi, Tapi Syaratnya Berat

Secara hukum, pendirian bursa kripto baru diperbolehkan berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, calon bursa wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun serta mempertahankan ekuitas minimal 80% dari modal tersebut.

Tak berhenti di situ, OJK juga mensyaratkan bursa memiliki pegawai bersertifikat Certified Information Systems Security Professional (CISSP) untuk mengawasi keamanan transaksi aset digital. Infrastruktur teknis dan kesiapan sistem juga jadi aspek penting dalam penilaian.

Dengan ketentuan yang cukup ketat ini, hanya entitas dengan modal kuat dan tim berpengalaman yang bisa lolos tahap perizinan. Jika izin benar-benar keluar, maka industri kripto Indonesia akan memasuki babak baru dengan kompetisi yang lebih terbuka dan peluang kolaborasi lintas ekosistem yang lebih luas.

Baca juga Ethereum Umumkan “Kohaku”, Langkah Baru untuk Tingkatkan Privasi dan Keamanan Wallet!

Exit mobile version