KPK Akan Periksa Dirut PINTU Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis Adjiputro, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

KPK Akan Periksa Dirut PINTU Terkait Dugaan Korupsi ASDP
Berita perihal Dirut PINTU. Source : Antara.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp893 miliar dari akuisisi senilai Rp1,27 triliun. Kasus ini juga menyeret sejumlah barang bukti, termasuk lima mobil mewah dan senjata api. Selain itu, KPK menyita aset properti di kawasan Pondok Indah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Klarifikasi PINTU: Tidak Ada Keterlibatan

Menanggapi pemanggilan tersebut, pihak PINTU menyampaikan pernyataan resmi melalui siaran pers. Mereka menegaskan tidak ada keterlibatan pengguna maupun karyawan dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Press Release PINTU. Source : PINTU.

PINTU menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan KPK dan telah menyerahkan laporan resmi kepada penyidik. Menurut keterangan resmi, PINTU langsung melakukan pengecekan internal setelah menerima permintaan informasi dari KPK.

Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan nama antara yang diminta KPK dan data internal perusahaan. Klarifikasi ini juga telah diterima dan diakui secara resmi oleh KPK. PINTU juga menyampaikan komitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang serta menyediakan data dan informasi tambahan bila diperlukan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga $SEI Melonjak 72% Usai Kabar ETF Mulai Menggema

Konteks Lebih Luas, Kripto dan Tata Kelola

Masuknya nama bos kripto dalam kasus ini membawa dimensi baru dalam diskursus tata kelola sektor keuangan digital di Indonesia. Meski keterlibatan Andrew masih sebagai saksi, sorotan ini memperluas perhatian publik terhadap hubungan antara perusahaan berbasis teknologi finansial dan praktik korporasi yang tidak transparan.

Seiring pertumbuhan industri kripto, keterlibatan aktor-aktor dari sektor ini dalam isu hukum dan tata kelola menjadi tak terelakkan. Pemeriksaan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat standar transparansi dan akuntabilitas, tidak hanya di sektor BUMN, tetapi juga di industri aset digital.

KPK sejauh ini belum memberikan pernyataan lanjutan setelah pemeriksaan berlangsung. Namun, kehadiran tokoh dari sektor kripto dalam kasus korupsi besar berpotensi menjadi titik balik dalam pengawasan regulatif di masa depan.

Baca juga Coinbase Bantu FBI Sita Kripto Senilai $225 Juta

Exit mobile version