Pada 18 Juli, regulator keuangan utama Kuwait, Capital Markets Authority (CMA), mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan penerbitan aset virtual di negara tersebut. Dalam surat edaran tersebut, CMA mengonfirmasi komitmen terhadap “absolute prohibition” pada kasus penggunaan utama dan operasi yang melibatkan mata uang kripto, termasuk pembayaran, investasi, dan mining.
Surat edaran itu juga melarang regulator lokal mengeluarkan lisensi apa pun yang memungkinkan perusahaan menyediakan layanan aset virtual sebagai bisnis komersial.
Sementara itu, sekuritas dan instrumen keuangan lainnya yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA dikecualikan dari larangan terbaru.
Selain larangan, CMA juga mewajibkan pelanggan untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan aset virtual. Regulator secara khusus menandai cryptocurrency, dengan alasan bahwa mereka “tidak membawa status hukum dan tidak dikeluarkan atau didukung.”
Baca Juga Trader Binance Locked $2,4 Miliar untuk Launchpad ARKM
CMA menambahkan:
“Ini tidak terkait dengan aset atau penerbit mana pun, dan harga aset ini selalu didorong oleh spekulasi yang membuat mereka mengalami penurunan tajam.”
Hukuman untuk pelanggaran undang-undang Anti-Money Laundering Kuwait diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 106 Tahun 2013, menurut regulator.
Peraturan baru Kuwait sejalan dengan langkah-langkah negara untuk memerangi Money Laundering dan pendanaan teroris, kata regulator. CMA juga mengacu pada kesimpulan kajian National Committee for Combating Money Laundering and Financing of Terrorism terkait komitmen penerapan rekomendasi 15 oleh Financial Action Task Force.