Membahas Masa Depan Kripto, Berikut Hasil Audiensi ICCA dengan Menteri Perdagangan RI

Dalam upaya mendorong perlindungan konsumen terhadap aset kripto di Indonesia, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menerima kunjungan audiensi dari beberapa elemen kripto yang terdiri dari:

  1. Indonesia Crypto Consumer Ascociation (ICCA)
  2. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo)
  3. Tokocrypto (Exchange)
  4. Rekeningku (Exchange)
  5. Kunci Koin (Adopter)
  6. I-Crypto (Adopter)
  7. CoinFolks (Media & Komunitas)

Audiensi ini dilaksanakan di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Selasa (26/6/2022). Turut dihadiri juga dalam pertemuan Plt Kepala Bappepti yakni bapak Didit Noordiatmoko.

Membahas Masa Depan Kripto, Berikut Hasil Audiensi ICCA dengan Menteri Perdagangan RI
Source: Kemendag

Dari hasil diskusi tersebut, terdapat point penting dalam audiensi ialah sebagai berikut:

  1. Perdagangan Berjangka untuk Exchange Lokal

Poin pertama yang disorot dalam pembahasan adalah legalisasi perdagangan derivatif atau future di Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Ketua Umum ICCA yakni Rob Raffael. 

Rafael menjelaskan bahwa sebagian besar pendapatan yang diterima oleh exchange luar negri itu bersumber dari produk perdagangan derivatif, sehingga perlu untuk ditambahkannya variasi produk bagi exchange dalam negri agar dapat bersaing dengan produk luar. 

Untuk saat ini, belum ada regulasi yang mengatur perdagangan berjangka untuk kripto Indonesia, Berdasarkan data yang sudah diriset oleh tim ICCA, pelaku pasar lebih banyak memilih untuk melakukan trading di Exchange luar negri dibandikan lokal.

“Tentu saja sangat disayangkan jika potensi pendapatan ini harus lari keluar.” Ujar Rafael

Dari segi perlindungan konsumen ini juga berdampak, jika konsumen lebih banyak menggunakan exchange luar dibandingkan lokal, apabila terjadi kecurangan seperti manipulasi harga, kesulitan withdraw ini akan sulit untuk ditindaklanjuti.

Sehingga dengan diaturnya perdagangan berjangka untuk aset kripto ini, bukan hanya akan menambah potensi pendapatan negara namun juga meningkat perlindungan konsumen kripto Indonesia

2.Regulasi Pajak Kripto di Indonesia

Pajak merupakan isu yang perbincangan hangat tahun ini, Bulan mei ini, peraturan mengenai pajak kripto mulai diberlakukan di Indonesia. Pajak yang dikenakan adalah PPN dan PPh yaitu dengan skema : 

Pajak ini langsung ditarik melalui exchange lokal sehingga kita para konsumen tidak perlu repot-repot lagi soal pelaporan pajak kripto karena ini berurusan langsung dengan exchange. 

Permasalahan Pajak yang di Audiensikan

COO Tokocrypto yang juga merupakan Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Hermanda menilai bahwa antara point yang diatur di dalam PMK dan implentasi real di lapangan masih belum berjalan maksimal. 

Manda juga menyampaikan bahwa nilai pajak yang dikenakan perlu untuk ditinjau ulang. Aturan pajak yang berlaku sekarang masih dinilai terlalu memberatkan konsumen.

Dalam aturan pajak kripto sekarang, apapun bentuk transaksinya akan dikenakan pajak, ini berbeda dengan pasar saham yang pajaknya hanya dikenakan untuk transaksi menjual saham sebesar 0.1%. Sehingga jika konsumen merasa terlalu diberatkan, Manda mengkhwatirkan volume transaksi yang besar ini akan pindah ke exchange luar negeri.

Regulatory SandBox untuk Inkubasi Project Kripto Indonesia

Belakangan ini, kita telah melihat lonjakan inovasi dalam ekosistem kripto dan blockchain. Teknologi baru ini menciptakan peluang baru untuk memberikan produk inovasi layanan keuangan dengan cara yang unik

Walaupun kita melihat pertumbuhan pelaku usaha kripto baru di Indonesia, tidak semua solusi dan inovasi yang mereka tawarkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang mereka janjikan. Sudah sangat banyak produk kripto yang berakhir Scam seperti ponzie, skema tulip dan berbagai risiko sistemik lainnya. Sehingga dibutuhkan upaya baru dari pemerintah untuk memastikan keamanan dari konsumen kripto Indonesia.

Selama ini regulator selalu tertinggal dengan kecepatan ruang inovasi, ini berarti bahwa sebagian besar project kripto masih belum diregulasi karena tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentangnya.

Source: Kemendag

Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Hermanda memberikan rekomendasi untuk segera dibentuknya Regulatory Sandbox sebagai ruang uji coba terbatas bagi project-project kripto, sebelum pada akhirnya bisa listing di publik. 

Regulatory Sandbox akan menjadi pendekatan peraturan baru yang akan memungkinkan bisnis inovatif seperti project kripto ruang untuk bereksperimen dan menguji layanan produk baru serta model bisnis dibawah pengawasan regulator sebelum akhirnya masuk kedalam pasar.

Manda juga menyampaikan, bahwa Regulatory Sandbox ini akan menjadi ruang pengujian yang ideal untuk memastikan bahwa solusi dari produk inovasi akan berjalan sebagaimana mestinya dengan tidak menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan masalah lainnya. Regulatory Sandbox ini nantinya dapat memberikan pemahaman langsung bagi pemerintah dalam menimalisir risiko jangka pendek dan membuat project kripto yang diinkubasi dapat bertahan dalam jangka panjang.

Exit mobile version