Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto

Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto

Pemerintah Indonesia kembali bikin gebrakan di dunia kripto! Mulai 1 Agustus 2025, ada beberapa perubahan penting terkait pajak kripto yang perlu kamu tahu, terutama kalau kamu seorang pedagang, penambang, atau pembeli aset digital ini.

Pajak untuk Penjual Kripto: Ada Kenaikan Nih!

Kalau kamu suka jual beli kripto, siap-siap ya, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Penambang Kripto Juga Kena Dampak!

Buat para penambang kripto, ada kabar penting juga:

Kabar Gembira untuk Pembeli Kripto: PPN Dihapus!

Meskipun ada kenaikan pajak untuk penjual dan penambang, ada kabar baik juga nih untuk para pembeli kripto!

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan PMK Nomor 53 Tahun 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan aset kripto.

Jadi, meskipun ada kenaikan pajak untuk beberapa pihak, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pembeli. Ini menunjukkan kalau pemerintah terus berupaya mengatur industri kripto agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangannya.

Baca Juga EigenLayer Hadirkan Fitur Verifikasi Multichain, Bawa Keamanan Ethereum ke Layer-2

Exit mobile version