Pencucian Uang Melalui Kripto Mencapai $22,2 Miliar di 2023. Jokowi Beri Peringatan

Dalam momentum peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegah Pendanaan Terorisme, Presiden Joko Widodo mengungkapkan angka pencucian uang melalui aset kripto yang mencapai angka yang mengkhawatirkan. Dengan indikasi sebesar Rp 139 triliun pada tahun 2022, fenomena ini tidak bisa diabaikan. Namun, melangkah ke tahun 2023, laporan terbaru dari Chainalysis mengungkapkan bahwa total pencucian uang di aset kripto mencapai $22,2 miliar. Angka ini menyoroti eskalasi aktivitas pencucian uang yang semakin meresahkan.

Jika data yang diungkapkan presiden Jokowi merupakan data 2022, bagaimana dengan 2023?

Pencucian uang merupakan kejahatan serius yang bertujuan untuk menyembunyikan asal usul dana yang diperoleh secara ilegal. Aset kripto telah menjadi sasaran utama para pelaku kejahatan karena sifatnya yang desentralisasi, anonim, dan sulit dilacak. Dalam konteks aset kripto, para pelaku biasanya memanfaatkan dua platform utama, yaitu layanan Crypto Wallet/Intermediary services dan Fiat Off-Ramping services.

Pencucian Uang Melalui Kripto Mencapai $22,2 Miliar di 2023. Jokowi Beri Peringatan

Pencucian uang merupakan kejahatan serius yang bertujuan untuk menyembunyikan asal usul dana yang diperoleh secara ilegal. Aset kripto telah menjadi sasaran utama para pelaku kejahatan karena sifatnya yang desentralisasi, anonim, dan sulit dilacak. Dalam konteks aset kripto, para pelaku biasanya memanfaatkan dua platform utama, yaitu layanan Crypto Wallet/Intermediary services dan Fiat Off-Ramping services.

Crypto Wallet /Intermediary services biasanya dapat berupa wallet, atau protokol DeFi lain yang ada. Sedangkan Fiat off-ramp biasanya berupa centralize exchange yang biasa kita kenal saat ini. Yang biasa digunakan untuk menukarkan FIAT ke aset kripto. Jika kalian tau, pemerintah Indonesia saat ini juga telah menerapkan sistem travel rules dalam aset kripto. Aturan ini mewajibkan para centralize exchange di Indonesia untuk mengumpulkan, mengirim, dan memeriksa informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi aset kripto di atas $1.000. Peraturan ini sempat dikeluhkan oleh banyak investor atau pelaku industri kripto, walau sebetulnya ini merupakan salah satu cara pencegahan dari pemerintah supaya meminimalisir terjadinya sistem pencucian uang di dalam negeri melalui aset kripto.

Centralized Exchange masih jadi tujuan terakhir pencucian uang.

Meskipun begitu, laporan dari Chainalysis menunjukkan bahwa centralize exchange masih menjadi sasaran utama dalam perpindahan aset yang mencurigakan. Ini mengingat centralize exchange menjadi pintu terakhir yang paling mudah untuk menukarkan aset kripto ke mata uang fiat. Dalam konteks Indonesia, peraturan yang ketat untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memang telah diberlakukan, namun masih ditemukan peningkatan pencucian uang melalui cross-chain bridges. Platform crosschain memungkinkan pengguna untuk memindahkan dana dari satu blockchain ke blockchain lainnya, menjadi celah baru bagi para pelaku kejahatan.

Kendati begitu, apakah pencucian uang di ranah aset kripto bisa diatasi? Jawabannya adalah sangat memungkinkan, namun tidak mudah. Seiring dengan pemahaman yang semakin matang mengenai peran aset kripto dalam aktivitas ilegal, pemerintah perlu meningkatkan regulasi untuk mengatasi tantangan ini. Meskipun regulasi yang ketat dapat membawa dampak pada pertumbuhan ekosistem kripto, tetapi langkah ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan keamanan transaksi bagi masyarakat.

Sebagai negara yang berkomitmen untuk melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia harus terus memperkuat kerjasama internasional dan meningkatkan kapasitas otoritas terkait untuk menghadapi tantangan ini. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan bahwa ekosistem kripto berkembang secara sehat dan berkelanjutan, tanpa memberikan celah bagi para pelaku kejahatan untuk beroperasi.

Exit mobile version