CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

Mulai Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Berada di Bawah Kendali OJK

oleh Aryo Bimo Pratama
6 bulan lalu
0
A A
Mulai Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Berada di Bawah Kendali OJK
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

Pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia akan resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa OJK telah mempersiapkan perangkat regulasi untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/2024, yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto. “Kami juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur mekanisme pelaporan serta pengawasan secara rinci,” ujar Hasan saat berbicara di acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Januari 2025.

Hasan menjelaskan bahwa meskipun POJK No. 27/2024 sudah diterbitkan pada Desember 2024, regulasi tersebut baru akan efektif berlaku mulai 10 Januari 2025. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan pengawasan yang telah berjalan di bawah Bappebti akan tetap diakui oleh OJK tanpa perlu pengulangan.

Lebih Kenal Lebih Dekat Dengan Kripto

Sobat OJK, penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan aset kripto sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak saat berinvestasi. pic.twitter.com/3A1u5s3olo

— OJK Indonesia (@ojkindonesia) May 4, 2024

Amanat Undang-Undang dan Regulasi Baru

Proses ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2025 untuk menyelesaikan peralihan pengawasan.

Hasan menambahkan bahwa regulasi ini telah diselaraskan melalui harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan, yang menetapkan tanggal 10 Januari 2025 sebagai batas akhir implementasi.

OJK juga memastikan tidak ada perubahan pada struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri. Modal minimum untuk pedagang aset kripto tetap ditetapkan sebesar Rp100 miliar, sementara bursa aset kripto membutuhkan modal minimum sebesar Rp1 triliun. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian bagi para pelaku pasar.

OJK Fokus Kembangkan Ekosistem Aset Kripto

Sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan sektor aset kripto, OJK berencana untuk menyusun regulasi baru terkait penawaran aset keuangan digital, termasuk kripto, pada tahun 2025. “Kami akan melakukan kajian dan merumuskan peraturan terkait penawaran aset digital yang saat ini belum tersedia,” ujar Hasan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan kerangka regulasi yang inovatif dan mendukung perkembangan industri. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam sektor aset digital di tingkat regional maupun global.

Peluang dan Dampak Positif untuk Industri

Alih pengawasan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi di bawah OJK, kepercayaan investor terhadap pasar kripto diharapkan meningkat.

OJK dipandang mampu memberikan pendekatan regulasi yang adaptif terhadap inovasi di sektor keuangan digital. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat perkembangan aset kripto yang progresif, menarik lebih banyak investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.

Tag: Regulation
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Senator AS Elizabeth Warren Sebut Aset Kripto Ancaman Terbaru, Mendorong Regulasi Lebih Ketat
Berita

Senator AS Elizabeth Warren Sebut Aset Kripto Ancaman Terbaru, Mendorong Regulasi Lebih Ketat

US Congressional Committee Menyetujui Regulasi RUU Crypto
Berita

US Congressional Committee Menyetujui Regulasi RUU Crypto

Perdagangan Kripto Harus Diatur Seperti Perjudian: UK Lawmakers
Berita

Perdagangan Kripto Harus Diatur Seperti Perjudian: UK Lawmakers

Rekomendasi

World Liberty Financial Gelar Voting, Token $WLFI Bisa Segera Diperdagangkan

World Liberty Financial Gelar Voting, Token $WLFI Bisa Segera Diperdagangkan

Bitcoin Cetak All-Time High, Prediksi Harga US$150K Muncul Kembali

Bitcoin Cetak All-Time High, Prediksi Harga US$150K Muncul Kembali

Bitcoin Depot Terlambat Umumkan Kebocoran Data, 27.000 Pengguna Terdampak

Bitcoin Depot Terlambat Umumkan Kebocoran Data, 27.000 Pengguna Terdampak

Dua Orang Didakwa dalam Kasus Penipuan Kripto OmegaPro US$650 Juta

Dua Orang Didakwa dalam Kasus Penipuan Kripto OmegaPro US$650 Juta

Bybit Umumkan Penjualan Token Pump.fun, Tapi Pengguna Eropa Kena Larangan MiCA

Bybit Umumkan Penjualan Token Pump.fun, Tapi Pengguna Eropa Kena Larangan MiCA

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version