Tokocrypto, pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto di Indonesia.
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto kini resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto dan langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
Yudho juga menegaskan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK merupakan bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia. “Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian dari strategi perusahaan untuk membangun fondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto serta memastikan kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho.
Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. Yudho menambahkan, “Kami bangga atas pencapaian ini, menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia di antara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti.”
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa dengan diterbitkannya izin sebagai Pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto, diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. Kasan juga menekankan agar Tokocrypto terus fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.
“Pemberian izin ini menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen mendorong perkembangan industri aset kripto yang sehat dan terpercaya. Bappebti harus memastikan bahwa hanya perusahaan atau pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Kasan.
Dengan lisensi PFAK, Tokocrypto berharap dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas, dan mitra. Ini juga menjadi semangat kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta pada tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto meningkat sebesar 170% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, dengan rata-rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pencapaian ini membuktikan meningkatnya kepercayaan terhadap layanan dan berbagai inovasi produk Tokocrypto sepanjang tahun 2024.
Tentang Tokocrypto
Didirikan pada tahun 2018, Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia dengan lebih dari 4 juta pengguna dan nilai rata-rata transaksi harian mencapai US$ 23 juta, serta mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia. Tokocrypto bertujuan menjadi bursa aset digital terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan platform yang mudah, sederhana, instan, dan aman bagi pelanggan untuk bertransaksi dengan percaya diri.
Kontak Media:
Bianda Ludwianto
Public Relations Tokocrypto
+62856-9267-2993
bianda@tokocrypto.com