Seorang turis asal Ukraina berinisial II menjadi korban perampokan brutal di Kuta Selatan, Badung, Bali, pada 15 Desember 2024. Aksi ini melibatkan sembilan pelaku yang diduga warga negara asing, termasuk dari Rusia dan Kazakhstan. Perampokan ini tidak terjadi secara acak, melainkan direncanakan dengan sangat terorganisir.
Korban bersama sopirnya diadang oleh dua mobil yang tiba-tiba memblokir jalan. Empat pria berpakaian hitam, mengenakan masker, serta bersenjata tajam dan api, keluar dari kendaraan dan secara paksa menyeret korban ke dalam mobil lain. Situasi berlangsung cepat dan penuh ancaman, membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk melawan.
Setelah diculik, korban dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan. Di sana, ia mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, dengan tujuan memaksa korban mentransfer aset kripto senilai Rp3,4 miliar ke dua akun milik pelaku.
Polda Bali Buru Kelompok Mafia Rusia
Menyusul laporan korban, Polda Bali bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi delapan dari sembilan tersangka. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebutkan bahwa panggilan resmi telah dikirim melalui kedutaan besar masing-masing negara untuk membantu proses hukum.
Upaya pengejaran terhadap delapan pelaku yang masih buron terus dilakukan. Selain mengalami penculikan, korban juga menderita luka fisik serius di bagian kepala, mata, tangan, dan pinggang akibat kekerasan yang dialaminya. Luka-luka ini menjadi bukti betapa brutalnya tindakan para pelaku dalam mendapatkan akses ke aset kripto korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa total kerugian korban mencapai Rp3,49 miliar, sedikit lebih tinggi dari estimasi awal. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan mafia di balik kasus ini, yang diduga kuat memiliki koneksi dengan sindikat kejahatan internasional yang terlibat dalam kejahatan berbasis aset digital.
Tersangka Asal Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Januari 2025, ketika salah satu tersangka berkewarganegaraan Rusia berinisial KA berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KA ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Dubai, menandakan bahwa para pelaku menyadari risiko tinggi dari aksi kriminal mereka.
Penangkapan KA dilakukan oleh tim Resmob Polda Bali yang sudah mengawasi pergerakannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, KA diketahui berperan penting dalam eksekusi perampokan tersebut, sehingga penangkapannya menjadi kunci untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan mereka.
Saat ini, KA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. Sementara itu, pengejaran terhadap delapan pelaku lainnya masih berlangsung. Polda Bali terus berkoordinasi dengan aparat internasional, mengingat kompleksitas kasus ini yang melibatkan kejahatan transnasional berbasis aset digital.
Baca juga Analisa Teknikal Litecoin $LTC TF 3H (30 Januari 2025)