CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

Bappebti: Sri Mulyani Harus Melakukan Evaluasi Terhadap Pajak Transaksi Kripto

oleh Aryo Bimo Pratama
1 tahun lalu
0
A A
Bappebti: Sri Mulyani Harus Melakukan Evaluasi Terhadap Pajak Transaksi Kripto
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk meninjau penerapan pajak terhadap kripto. Sejak Mei 2022, Pemerintah telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

Penerapan pajak ini didasarkan pada penilaian bahwa kripto dianggap sebagai komoditas atau aset. Dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, diminta untuk mengevaluasi pajak kripto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

Tirta menyatakan di acara 10 Tahun Indodax di Jakarta, Selasa (27/2/2024), bahwa karena kripto akan menjadi bagian dari sektor keuangan, diharapkan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi pajak ini.

Bappebti: Sri Mulyani Harus Melakukan Evaluasi Terhadap Pajak Transaksi Kripto Bappebti: Sri Mulyani Harus Melakukan Evaluasi Terhadap Pajak Transaksi Kripto

Evaluasi perlu dilakukan karena peraturan ini telah berjalan lebih dari satu tahun, dan biasanya pajak dievaluasi setiap tahun. Menurut Tirta, industri kripto dan regulasinya masih baru, sehingga seharusnya industri ini diberi kesempatan untuk berkembang dan akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara melalui pajak.

Pada Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan total Rp71,7 miliar dari pajak kripto dan layanan fintech. Dari jumlah tersebut, Rp39,13 miliar berasal dari pajak kripto dan Rp32,59 miliar berasal dari pajak fintech. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, mengungkapkan bahwa dari total penerimaan pajak kripto pada bulan tersebut, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan sisanya sebesar Rp20,88 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto.

Baca Juga UNI Melonjak 50%: Governance Upgrade Proposal Uniswap Mendorong Lonjakan Harga

Selama tahun sebelumnya, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech mencapai Rp1,11 triliun, dengan realisasi Rp647,52 miliar dari pajak kripto dan Rp437,47 miliar dari fintech hingga akhir tahun 2023. Artikel ini telah dipublikasikan di Bisnis.com dengan judul “Bappebti Minta Sri Mulyani Evaluasi Pajak Kripto”, oleh Dionisio Damara Tonce.

Tag: BappebtiSri MulyaniTax
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Mobee Mendapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Berita

Mobee Mendapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia
Berita

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Bursa Kripto Resmi Diluncurkan di Indonesia
Berita

Bursa Kripto Resmi Diluncurkan di Indonesia

Indonesia Akan Meluncurkan Crypto Exchange di Bulan Juli
Berita

Indonesia Akan Meluncurkan Crypto Exchange di Bulan Juli

Rekomendasi

Proyek Digital ID Sam Altman, Raih Pendanaan Senilai US$135 Juta Meskipun Dilarang di Beberapa Negara

Proyek Digital ID Sam Altman, Raih Pendanaan Senilai US$135 Juta Meskipun Dilarang di Beberapa Negara

Coinbase Bocorkan Data 70 Ribu Pengguna? Ini Kronologinya

Coinbase Bocorkan Data 70 Ribu Pengguna? Ini Kronologinya

VanEck Gandeng Avalanche Dorong Inovasi Tokenisasi dan Real-World Assets (RWA)

VanEck Gandeng Avalanche Dorong Inovasi Tokenisasi dan Real-World Assets (RWA)

Apa Itu Internet Capital Market (ICM) ?

Apa Itu Internet Capital Market (ICM) ?

IUX Bikin Heboh Dunia Kripto, Kenapa Sih? Yuk Cari Tahu!

IUX Bikin Heboh Dunia Kripto, Kenapa Sih? Yuk Cari Tahu!

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version