Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk meninjau penerapan pajak terhadap kripto. Sejak Mei 2022, Pemerintah telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.
Penerapan pajak ini didasarkan pada penilaian bahwa kripto dianggap sebagai komoditas atau aset. Dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, diminta untuk mengevaluasi pajak kripto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Tirta menyatakan di acara 10 Tahun Indodax di Jakarta, Selasa (27/2/2024), bahwa karena kripto akan menjadi bagian dari sektor keuangan, diharapkan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi pajak ini.
Evaluasi perlu dilakukan karena peraturan ini telah berjalan lebih dari satu tahun, dan biasanya pajak dievaluasi setiap tahun. Menurut Tirta, industri kripto dan regulasinya masih baru, sehingga seharusnya industri ini diberi kesempatan untuk berkembang dan akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara melalui pajak.
Pada Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan total Rp71,7 miliar dari pajak kripto dan layanan fintech. Dari jumlah tersebut, Rp39,13 miliar berasal dari pajak kripto dan Rp32,59 miliar berasal dari pajak fintech. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, mengungkapkan bahwa dari total penerimaan pajak kripto pada bulan tersebut, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan sisanya sebesar Rp20,88 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto.
Baca Juga UNI Melonjak 50%: Governance Upgrade Proposal Uniswap Mendorong Lonjakan Harga
Selama tahun sebelumnya, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech mencapai Rp1,11 triliun, dengan realisasi Rp647,52 miliar dari pajak kripto dan Rp437,47 miliar dari fintech hingga akhir tahun 2023. Artikel ini telah dipublikasikan di Bisnis.com dengan judul “Bappebti Minta Sri Mulyani Evaluasi Pajak Kripto”, oleh Dionisio Damara Tonce.