CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia

oleh Aryo Bimo Pratama
1 tahun lalu
0
A A
Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK didirikan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif. 

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia adalah untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan guna menciptakan stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif.

Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan Sembilan Nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk periode 2023 hingga 2028. Sembilan nama tersebut yaitu Difi Johansyah, Sidharta Utama, Edhie Purnawan, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Agustinus Prasentyantoko,  Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Menariknya, ada 2 nama yang merupakan eks Kepala BAPPEBTI yang pernah membantu hal regulasi aset kripto di Indonesia.

Sidharta Utama

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Sidharta Utama pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia.

Didit Noordiatmoko

Pelantikan 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Termasuk 2 Eks Kepala BAPPEBTI Pendukung Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Didid Noordiatmoko juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Apa itu Badan Supervisi OJK?

Dalam UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan bahwa Badan Supervisi OJK memiliki peran dalam mendukung DPR dalam melakukan pengawasan terhadap OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas OJK.

Baca Juga Fidelity: Bitcoin Jadi Aset Digital Paling Aman dan Terdesentralisasi di Dunia Kripto

Badan Supervisi OJK akan membantu DPR dalam menyusun laporan evaluasi OJK, melakukan pemantauan, dan menyusun laporan kinerja. Dalam proses pemilihan anggotanya yang telah berlangsung pada 25 September, terdapat dua nama usulan pemerintah dari 40 calon yang mendaftar.

Tag: Bappebtiojkregulasi
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Mobee Mendapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Berita

Mobee Mendapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

CFX Tegaskan Komitmen Keamanan Industri Aset Kripto di Indonesia
Berita

CFX Tegaskan Komitmen Keamanan Industri Aset Kripto di Indonesia

OJK Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto
Berita

OJK Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto

CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Perluas Pilihan Investasi
Berita

CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Perluas Pilihan Investasi

Rekomendasi

Solana Siap Berevolusi! Anza Usulkan Perubahan Konsensus Terbesar Sepanjang Sejarah

Solana Siap Berevolusi! Anza Usulkan Perubahan Konsensus Terbesar Sepanjang Sejarah

Senat AS Sepakati Aturan Baru Kripto! RUU GENIUS Bisa Ubah Segalanya

Senat AS Sepakati Aturan Baru Kripto! RUU GENIUS Bisa Ubah Segalanya

Arthur Hayes Bocorkan Kapan Altcoin Pump Gila-Gilaan Akan Dimulai!

Arthur Hayes Bocorkan Kapan Altcoin Pump Gila-Gilaan Akan Dimulai!

Lebih dari 26.000 Wallet Ethereum Adopsi Fitur Canggih Upgrade Pectra

Lebih dari 26.000 Wallet Ethereum Adopsi Fitur Canggih Upgrade Pectra

Bukan Negara, Tapi Stablecoin! Tether Kuasai US$120 Miliar US Treasury Bills

Bukan Negara, Tapi Stablecoin! Tether Kuasai US$120 Miliar US Treasury Bills

📰✨ CoinFolks Newsletter
Jangan ketinggalan berita terkini dengan mulai berlangganan surel tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu langsung ke email kamu.
Daftar
Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version