Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK didirikan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia adalah untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan guna menciptakan stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif.
Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan Sembilan Nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk periode 2023 hingga 2028. Sembilan nama tersebut yaitu Difi Johansyah, Sidharta Utama, Edhie Purnawan, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Agustinus Prasentyantoko, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda
Menariknya, ada 2 nama yang merupakan eks Kepala BAPPEBTI yang pernah membantu hal regulasi aset kripto di Indonesia.
Sidharta Utama
Sidharta Utama pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia.
Didit Noordiatmoko
Didid Noordiatmoko juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Apa itu Badan Supervisi OJK?
Dalam UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan bahwa Badan Supervisi OJK memiliki peran dalam mendukung DPR dalam melakukan pengawasan terhadap OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas OJK.
Baca Juga Fidelity: Bitcoin Jadi Aset Digital Paling Aman dan Terdesentralisasi di Dunia Kripto
Badan Supervisi OJK akan membantu DPR dalam menyusun laporan evaluasi OJK, melakukan pemantauan, dan menyusun laporan kinerja. Dalam proses pemilihan anggotanya yang telah berlangsung pada 25 September, terdapat dua nama usulan pemerintah dari 40 calon yang mendaftar.