7 Perusahaan Web3 Ini Masuk OJK Sandbox!

7 Perusahaan Web3 Ini Masuk OJK Sandbox!

Bayangkan Sandbox OJK itu seperti “laboratorium” khusus yang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsinya apa? Untuk tempat para pelaku di sektor keuangan, baik bank, asuransi, atau bahkan startup teknologi keuangan (fintech), bisa mencoba dan mengembangkan ide-ide inovatif mereka dengan aman.

Jadi, sebelum sebuah produk, layanan, atau model bisnis keuangan yang baru dirilis ke publik secara luas, mereka bisa diuji coba dulu di Sandbox ini. Tujuannya agar OJK bisa memastikan:

Siapa Saja yang Boleh Ikut?

Siapa pun yang punya inovasi di sektor jasa keuangan bisa mendaftar untuk ikut Sandbox ini, asalkan mereka sudah mendapat izin resmi dari OJK. Mereka bisa dari:

Dengan ikut Sandbox, peserta punya ruang untuk menguji coba inovasi mereka dalam lingkungan yang terkontrol. Jadi, kalau ada kekurangan atau masalah, bisa diperbaiki dulu sebelum produknya benar-benar diluncurkan ke pasar yang lebih luas.

Aturan Main Sandbox OJK

Sandbox ini bukan cuma main-main, lho. Ada aturan resminya yang ditetapkan oleh OJK:

Jadi, bisa dibilang Sandbox OJK ini adalah langkah cerdas dari OJK untuk mendorong inovasi di sektor keuangan sambil tetap menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Peserta Sandbox OJK: Siapa Saja yang Sedang Diuji?

Setelah kita memahami apa itu Sandbox OJK dan bagaimana perannya sebagai “laboratorium” inovasi, mungkin Anda bertanya-tanya, siapa saja yang sudah masuk ke dalam laboratorium ini?

Baca Juga Crypto Narratives 2025: Top 5 Asset Kripto Ekosistem Hyperliquid

Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, per tanggal 11 Juni 2025, berikut adalah daftar para peserta yang sedang menjalani proses uji coba dan pendalaman model bisnis mereka dalam kerangka Sandbox OJK (Gelombang I–IV):

Catatan Penting Mengenai Proses Uji Coba

Perlu diingat, seluruh inovasi dari perusahaan-perusahaan di atas saat ini masih dalam tahap uji coba. Ini berarti OJK sedang secara cermat menilai kelayakan, keandalan, dan kesiapan produk atau model bisnis tersebut sebelum diizinkan beroperasi secara penuh di sektor jasa keuangan.

Proses uji coba ini tidak berlangsung selamanya. Setiap peserta diberi batas waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan resmi dari OJK dikeluarkan. Jadi, dalam periode ini, mereka harus membuktikan bahwa inovasi mereka aman, bermanfaat, dan sesuai dengan prinsip manajemen risiko yang ketat.

Daftar ini menunjukkan bagaimana Sandbox OJK berperan aktif dalam memfasilitasi perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah inovasi dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Exit mobile version