Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang meliputi perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan. “Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto” ucap Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK dikutip, Selasa (9/7/2024).
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa seorang influencer dengan banyak pengikut di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa setiap tindakannya dapat mempengaruhi dan diikuti oleh para pengikutnya.
Baca juga Justin Sun Umumkan Transfer Stablecoin Tanpa Gas Fee Di Jaringan Tron
“Karena itu, kami berharap mereka dapat berkolaborasi dengan kami untuk memberikan edukasi, informasi, dan kesadaran yang baik terkait praktik investasi yang sehat bagi para pengikutnya” tambah Hasan.
Sementara itu, dia mengingatkan bahwa jika influencer tersebut memberikan konten yang tidak sesuai dan merugikan para pengikutnya, maka para influencer harus siap menghadapi konsekuensi dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh para pengikutnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial adalah akurat dan bermanfaat, serta untuk melindungi kepentingan para pengikut yang mempercayai mereka.
Baca juga Keuntungan Miner Bitcoin Meningkat pada Juni Karena Dampak Halving