Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo Membuka kesempatan bagi masyarakat indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk 9 nama yang akan menjadi panitia termasuk Sri Mulyani yang merangkap jabatan sebagai ketua maupun anggota.
Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui website dari tanggal 29 Maret – 14 April 2023, Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK ini akan mengisi 2 Jabatan baru yaitu sebagai
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura
- Lembaga Keuangan Mikro
- Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
- Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Dilansir dari Kontan, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis meyakini Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya memiliki kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Tokocrypto berharap Dewan Komisioner OJK bisa memiliki keseimbangan dalam memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik.
Baca Juga Bank Sentral Montenegro Bermitra dengan Ripple untuk Mengembangkan CBDC
“Kami berharap nantinya Dewan Komisioner OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan,” ujar Yudho dalam siaran pers, Rabu (29/3).
Berikut Persyaratan Calon Anggota DK OJK
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4.Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.