Pemerintah Indonesia kembali bikin gebrakan di dunia kripto! Mulai 1 Agustus 2025, ada beberapa perubahan penting terkait pajak kripto yang perlu kamu tahu, terutama kalau kamu seorang pedagang, penambang, atau pembeli aset digital ini.
Pajak untuk Penjual Kripto: Ada Kenaikan Nih!
Kalau kamu suka jual beli kripto, siap-siap ya, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
- Jual di Bursa Dalam Negeri: Tarif PPh naik dari 0,1% jadi 0,21%.
- Jual di Bursa Luar Negeri: Nah, ini yang paling signifikan! Tarif PPh-nya melonjak dari 0,2% jadi 1%. Jadi, kalau transaksi di luar negeri, pajaknya jauh lebih besar ya.
Penambang Kripto Juga Kena Dampak!
Buat para penambang kripto, ada kabar penting juga:
- PPN Naik: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan penambangan naik dari 1,1% jadi 2,2%.
- PPh Penambangan Berubah: Mulai tahun 2026, PPh final sebesar 0,1% yang biasanya dikenakan untuk penambangan kripto dihapus. Nantinya, penghasilan dari penambangan akan dihitung sesuai skema PPh umum, baik untuk perorangan maupun perusahaan.
- Status Pengusaha Kena Pajak: Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Kalau nggak memenuhi ketentuan, bisa kena sanksi lho!
Kabar Gembira untuk Pembeli Kripto: PPN Dihapus!
Meskipun ada kenaikan pajak untuk penjual dan penambang, ada kabar baik juga nih untuk para pembeli kripto!
- Bebas PPN: Sekarang, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebelumnya, pembeli harus bayar PPN sekitar 0,11% hingga 0,22%. Jadi, ini bisa jadi angin segar buat kamu yang suka invest atau trading kripto.
- Sekuritas Kripto Aman: Transaksi pengalihan aset kripto yang diperlakukan setara dengan surat berharga (sekuritas) juga dikecualikan dari PPN.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan PMK Nomor 53 Tahun 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan aset kripto.
Jadi, meskipun ada kenaikan pajak untuk beberapa pihak, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pembeli. Ini menunjukkan kalau pemerintah terus berupaya mengatur industri kripto agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangannya.
Baca Juga EigenLayer Hadirkan Fitur Verifikasi Multichain, Bawa Keamanan Ethereum ke Layer-2