CoinFolks
No Result
View All Result
Join Group Telegram ✨
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset
No Result
View All Result
CoinFolks
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto

oleh Aryo Bimo Pratama
1 hari lalu
0
A A
Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto
Bagikan di TelegramBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter
Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community Group Telegram CoinFolks Community

Pemerintah Indonesia kembali bikin gebrakan di dunia kripto! Mulai 1 Agustus 2025, ada beberapa perubahan penting terkait pajak kripto yang perlu kamu tahu, terutama kalau kamu seorang pedagang, penambang, atau pembeli aset digital ini.

Pajak untuk Penjual Kripto: Ada Kenaikan Nih!

Kalau kamu suka jual beli kripto, siap-siap ya, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

  • Jual di Bursa Dalam Negeri: Tarif PPh naik dari 0,1% jadi 0,21%.
  • Jual di Bursa Luar Negeri: Nah, ini yang paling signifikan! Tarif PPh-nya melonjak dari 0,2% jadi 1%. Jadi, kalau transaksi di luar negeri, pajaknya jauh lebih besar ya.

Penambang Kripto Juga Kena Dampak!

Buat para penambang kripto, ada kabar penting juga:

  • PPN Naik: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan penambangan naik dari 1,1% jadi 2,2%.
  • PPh Penambangan Berubah: Mulai tahun 2026, PPh final sebesar 0,1% yang biasanya dikenakan untuk penambangan kripto dihapus. Nantinya, penghasilan dari penambangan akan dihitung sesuai skema PPh umum, baik untuk perorangan maupun perusahaan.
  • Status Pengusaha Kena Pajak: Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Kalau nggak memenuhi ketentuan, bisa kena sanksi lho!

Kabar Gembira untuk Pembeli Kripto: PPN Dihapus!

Meskipun ada kenaikan pajak untuk penjual dan penambang, ada kabar baik juga nih untuk para pembeli kripto!

  • Bebas PPN: Sekarang, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebelumnya, pembeli harus bayar PPN sekitar 0,11% hingga 0,22%. Jadi, ini bisa jadi angin segar buat kamu yang suka invest atau trading kripto.
  • Sekuritas Kripto Aman: Transaksi pengalihan aset kripto yang diperlakukan setara dengan surat berharga (sekuritas) juga dikecualikan dari PPN.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan PMK Nomor 53 Tahun 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan aset kripto.

Jadi, meskipun ada kenaikan pajak untuk beberapa pihak, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pembeli. Ini menunjukkan kalau pemerintah terus berupaya mengatur industri kripto agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangannya.

Baca Juga EigenLayer Hadirkan Fitur Verifikasi Multichain, Bawa Keamanan Ethereum ke Layer-2

Tag: Regulation
BagikanKirimTweetBagikan
Aryo Bimo Pratama

Aryo Bimo Pratama

I'm knee-deep in the latest web3 research, and by night, I'm probably still online, exploring new blockchain frontiers.

Terkait Pos

Mulai Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Berada di Bawah Kendali OJK
Berita

Mulai Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Berada di Bawah Kendali OJK

Senator AS Elizabeth Warren Sebut Aset Kripto Ancaman Terbaru, Mendorong Regulasi Lebih Ketat
Berita

Senator AS Elizabeth Warren Sebut Aset Kripto Ancaman Terbaru, Mendorong Regulasi Lebih Ketat

US Congressional Committee Menyetujui Regulasi RUU Crypto
Berita

US Congressional Committee Menyetujui Regulasi RUU Crypto

Perdagangan Kripto Harus Diatur Seperti Perjudian: UK Lawmakers
Berita

Perdagangan Kripto Harus Diatur Seperti Perjudian: UK Lawmakers

Tentang Kami

CoinFolks adalah Media Multi-Platform yang menghasilkan konten kreatif, penelitian, dan tren terbaru tentang Industri Web3. Kami menyajikan konten yang telah dikurasi untuk memberi Anda perspektif lain tentang Blockchain, Aset Kripto, NFT, dan teknologi Web3 terkait lainnya.

Jelajahi
  • Home
  • Berita
  • Kelas
  • Riset
  • Blockchain
  • Fundamental
  • Finansial
  • Tutorial
  • Tentang Kami
  • Kontak
Tiktok Instagram Youtube Telegram Linkedin
© 2024 CoinFolks - PT Rekan Artha Teknologi

Disclaimer • Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber • Redaksi

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Google
ATAU

Jika kamu sudah mendaftar

Lupa Password? Sign Up

Daftar Akun Baru

Daftar dengan Google
ATAU

Mendaftar dengan akun Google

All fields are required. Log In

Masukkan nama pengguna atau alamat email Kamu untuk mereset kata sandi Kamu.

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Beranda
  • Info Airdrop
  • Bedah Kripto
  • Riset

© 2024 CoinFolks - PT. Rekan Artha Teknologi

Situs web ini menggunakan cookies. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk penggunaan cookies. Kunjungi Privasi dan Kebijakan Cookie.

CoinFolks Newsletter

Dapatkan berita terkini tentang kripto, NFT, web3, dan trading setiap minggu.

Go to mobile version